1. Jumlah kursi DPRD Kab/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
2. Jumlah kursi DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada jumlah penduduk kab/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
i. Jumlah penduduk < 100.000 orang = 20 kursi j. Jumlah pddk 100.001–200.000= 25 kursi
k. Jumlah pddk 200.001–300.000= 30 kursi
l. Jumlah pddk 300.001–400.000= 35 kursi
m. Jumlah pddk 400.001–500.000= 40 kursi
n. Jumlah pddk 500.001–1.000.000= 45 kursi
o. Jumlah pddk 1.000.001–3.000.000= 50 kursi
p. Jumlah pddk >3.000.000= 55 kursi
Pasal 192
1. Dapil anggoa DPRD Kab/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
2. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kab/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
3. Dalam hal penentuan dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diberlakukan, penentuan dapil menggunakan bagian kecamatan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai dapil dan jumlah kursi setiap dapil anggoa DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 dan 3 diatur dalam PKPU.
Baca Juga: Kronologi Penyitaan Lato-Lato Viral TikTok oleh Pemerintah Mesir, Berikut ini Alasanya
Pasal 193
1. Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya dapil, dapil tersebut dihapuskan
2. Alokasi kursi akibat hilangnya dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung kembali sesuai dengan jumlah penduduk.
Pasal 194
1. Jumlah kursi anggota DPRD kab/kota yang dibentuk setelah pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.
2. Alokasi kursi pada dapil anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi
3. Dalam hal terjadi pembentukan kab/kota setelah pemilu, dilakukan penataan dapil di kab/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
4. Penataan dapil di kab/kota induk dan pembentukan dapil di kab/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, alokasi kursi anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dan penataan dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam PKPU.