Paparan mengenai kisi kisi ini secara umum bersumber dari beberapa Undang-Undang:
1. UU 1945.
2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
4. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga: Weton yang Sukses di Tahun 2023, Ramalan Primbon Jawa Sebut Paling Sabar hingga Bertanggung Jawab
A. Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota
Pasal 185
Penyusunan Dapil memperhatikan prinsip:
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada system pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas
4. Integralitas wilayah
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
6. Kohesivitas
7. Kesinambungan
Baca Juga: Tahun 2023 6 Weton ini Rezekinya Melimpah, Bakalan Beruntung Sepanjang Hidupnya Menurut Primbon Jawa
B. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPR
Pasal 186