Link Download PDF Gratis Prediksi, Kisi-Kisi Latihan Soal Tes Tulis Seleksi PPS Pemilu 2024 Materi 'Dapil DPR'

- 1 Januari 2023, 19:31 WIB
 Ilustrasi – Lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.*
Ilustrasi – Lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.* //Pixabay/mohamed_hassan/

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575

Pasal 187

1. Dapil anggota DPR adalah provinsi, kab/kota atau gabungan kab/kota
2. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 dan paling banyak 10 kursi.
3. Dalam hal penentuan dapil sebagaimana pada ayat 1 tidak dapat diberlakukan, penentuan dapil menggunakan bagian kab/kota.
4. Penentuan dapil anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan dapil, dan perkembangan data dapil.
5. Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaiaman dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU ini

Baca Juga: Akumulasi Kartu Kuning, Jordi Amat Dipastikan Absen Kontra Filipina, Siapa Penggantinya?

C. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPRD Provinsi

Pasal 188

1. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak
120.
2. Jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Jumlah penduduk < 1.000.000 orang = 35 kursi
b. Jumlah pddk 1.000.001–3.000.000= 45 kursi
c. Jumlah pddk 3.000.001–5.000.000= 55 kursi
d. Jumlah pddk 5.000.001–7.000.000= 65 kursi
e. Jumlah pddk 7.000.001–9.000.000= 75 kursi
f. Jumlah pddk 9.000.001–11.000.000= 85 kursi
g. Jumlah pddk 11.000.001–20.000.000= 100 kursi
h. Jumlah pddk >20.000.000= 120 kursi

Baca Juga: Intip Prestasi Cristiano Ronaldo yang Resmi Dikontrak Tim Al Nassr Seharga Rp3,30 Triliun Rupiah

D. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPRD Kab/Kota

Pasal 191

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x