Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575
Pasal 187
1. Dapil anggota DPR adalah provinsi, kab/kota atau gabungan kab/kota
2. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 dan paling banyak 10 kursi.
3. Dalam hal penentuan dapil sebagaimana pada ayat 1 tidak dapat diberlakukan, penentuan dapil menggunakan bagian kab/kota.
4. Penentuan dapil anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan dapil, dan perkembangan data dapil.
5. Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaiaman dimaksud pada ayat 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU ini
Baca Juga: Akumulasi Kartu Kuning, Jordi Amat Dipastikan Absen Kontra Filipina, Siapa Penggantinya?
C. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPRD Provinsi
Pasal 188
1. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak
120.
2. Jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Jumlah penduduk < 1.000.000 orang = 35 kursi
b. Jumlah pddk 1.000.001–3.000.000= 45 kursi
c. Jumlah pddk 3.000.001–5.000.000= 55 kursi
d. Jumlah pddk 5.000.001–7.000.000= 65 kursi
e. Jumlah pddk 7.000.001–9.000.000= 75 kursi
f. Jumlah pddk 9.000.001–11.000.000= 85 kursi
g. Jumlah pddk 11.000.001–20.000.000= 100 kursi
h. Jumlah pddk >20.000.000= 120 kursi
Baca Juga: Intip Prestasi Cristiano Ronaldo yang Resmi Dikontrak Tim Al Nassr Seharga Rp3,30 Triliun Rupiah
D. Jumlah Kursi dan Dapil Anggota DPRD Kab/Kota
Pasal 191