Hadir Dalam Persidangan FS, Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo

- 14 Februari 2023, 20:52 WIB
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. /Miju/

Baca Juga: Sempat Ditawari Ferdy Sambo Rp500 Juta, Kuat Ma'ruf Justru Sebut FS Bercanda

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x