Hadir Dalam Persidangan FS, Ibunda Brigadir J Histeris Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo

- 14 Februari 2023, 20:52 WIB
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. /Miju/

MEDIA TULUNGAGUNG - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam hal ini Rosti Simanjuntak ikut hadir di persidangan Ferdy Sambo dan duduk di bangku terdepan pengunjung ruang sidang utama di engadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Tak sendirian, Rosti Simanjuntak hadir didampingi oleh kakak Brigadir J yakni Yuni Hutabarat serta kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Rosti yang sedari awal tiba di ruang sidang masih erat memegang bingkai foto yang dibawanya tampang erat dalam pelukannya.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Keputusan yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari lama PMJ News pada 14 Februari 2023..

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti kemudian histeris setelah mendengar vonis hukuman mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo dikabarkan mendapatkan vonis hukuman mati.

Baca Juga: Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Nilai Sambo Layak Divonis Mati: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam hal ini Ferdy Sambo dikabarkan divonis hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah Karena KUHP Baru, Benarkah? Simak disini!

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sempat Ditawari Ferdy Sambo Rp500 Juta, Kuat Ma'ruf Justru Sebut FS Bercanda

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x