Ngeri! Kamaruddin Simanjuntak Nilai Sambo Layak Divonis Mati: Tidak Ada Hal yang Meringankan

- 13 Februari 2023, 20:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV/

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sekedar informasi bahwa Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara.

Perkara tersebut yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pamer Prestasi! Nota Pembelaan Ferdy Sambo Awalnya Diberi Judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini