Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Situasi yang sebelumnya riuh saat para pengunjung kemudian berangsur kondusif dengan berkurangnya pengunjung yang akhirnya keluar ruang sidang.
Seperti yang diketahui bahwa Keduanya menjadi terdakwa dengan tiga orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Kuat Ma’ruf Terkait Uang 500 Juta, hingga Menangis Ditelepon Ferdy Sambo
Sebelumnya terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang embacaan tuntutan dengan dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.***