Bawaslu Izinkan Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Lintas Desa, Ini Penjelasan dalam SK Bawaslu RI

- 12 Januari 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi rekrutmen PKD Pemilu 2024
Ilustrasi rekrutmen PKD Pemilu 2024 /IG/Bawaslu Kab Bandung

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Sekali Seumur Hidup, Komet Langka C2022 E3 ZTF Bakal Terlihat Di Indonesia, Cek Jadwalnya

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: Cek Fakta: Ribuan WNA China Diberi KTP Indonesia untuk Pemilu 2024, Benarkah?

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x