Gagal Seleksi Panwaslu Kecamatan? Jangan Khawatir, Yuk Daftar Pengawas Desa (PKD) Pemilu 2024, Begini Tugasnya

- 20 Oktober 2022, 21:33 WIB
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024.
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024. /F. INTERNET

MEDIA TULUNGAGUNG - Tahapan seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pemilu 2024 telah berjalan.

Seleksi Administrasi, CAT telah selesai dan kini memasuki tahapan wawancara 6 besar bakal calon Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagi Anda yang tidak lolos dalam tes CAT, masih ada kesempatan untuk menjadi bagian dari Bawaslu dengan mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Duo Laundry Batal Bertemu, Ahsan/Hendra Gagal, Fajar/Rian Libas Korea

Seperti diketahui, tahapan wawancara bakal calon Panwaslu Kecamatan berlangsung mulai tanggal 19-23 Oktober 2022.

Selanjutnya, pengumuman kelolosan kemungkinan akan dilakukan serentak pada tanggal 25 Oktober 2022.

Bagi Anda yang belum berkesempatan lolos, bisa berpartisipasi dalam seleksi PKD Pemilu 2024.

Baca Juga: Terbongkar Perintah Terakhir Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bersihkan Barang Bukti, Arif Rahman Dibuat Terkejut

Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x