Gagal Seleksi Panwaslu Kecamatan? Jangan Khawatir, Yuk Daftar Pengawas Desa (PKD) Pemilu 2024, Begini Tugasnya

- 20 Oktober 2022, 21:33 WIB
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024.
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024. /F. INTERNET

Dalam Pasal 132 UU No 7 tahun 2017 disebutkan jika snggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PKD diseleksi dan ditetapkan
dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Sedangkan dalam Pasal 90 juga dijelaskan pembentukan PKD dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Baca Juga: Tegas dan Lugas, Sosok Jaksa Penuntut Umum Putri Candrawathi Disorot, Netizen Sebut Istri Sambo Ketar Ketir

Artinya proses tersebut waktunya hampir sama dengan seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.

Lantas apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PKD Pemilu 2024?

Berikut uraiannya, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, Pasal 37:

1. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.

2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah