Dalam Pasal 132 UU No 7 tahun 2017 disebutkan jika snggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PKD diseleksi dan ditetapkan
dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Sedangkan dalam Pasal 90 juga dijelaskan pembentukan PKD dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Artinya proses tersebut waktunya hampir sama dengan seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.
Lantas apa saja tugas, wewenang dan kewajiban PKD Pemilu 2024?
Berikut uraiannya, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, Pasal 37:
1. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.
2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.
3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi: