MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berlanjut.
Beberapa tersangka telah menjalani persidangan di meja hijau dan beberapa eksepsi atau nota keberatan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketegasan JPU pun menjadi sorotan publik hingga mendapatkan pujian dari berbagai pihak karena dinilai sementara berhasil mematahkan segala alibi terdakwa.
Gaya jaksa perempuan yang membacakan balasan terhadap eksepsi Putri Candrawathi menjadi perbincangan hangat, lantaran galak dan garang di tiap kalimatnya.
“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel.
Di akhir, JPU menyimpulkan bahwa pihak mereka menolak dengan tegas semua uraian eksepsi dari kuasa hukum PC.
Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Juara All England 2022, Bagas-Fikri Takluk di Tangan Wakil India