MEDIA TULUNGAGUNG - Rompi merah tahanan yang digunakan oleh Ferdy Sambo kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenkan pada umumnya rompi yang digunakan oleh para tersangka berwarna orange.
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa para tersangka Pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Hasil Visum Lesti Kejora Terungkap, Polri Amankan Barang Bukti CCTV di Kediaman Leslar
Pada tahapan berikutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Lantas apa arti dibalik rompi merah tahanan Ferdy Sambo dkk adalah sebagai tahanan pidana umum Kejaksaan Agung.
Rompi merahpun kini resmi dikenakan oleh Ferdy Sambo dkk sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Rizky Billar Kalang Kabut, Video Rekaman CCTv KDRT Lesti Bocor, Jadi Barang Bukti Penting
Kejaksaan Menargetkan surat dakwaan sudah siap pecan depan untuk dilimpahkan.
Pihak kejaksaan juga meminta untuk mengawal dan mnegawasi bersama kasus ini biar transparan dan objektif