Simak Jadwal Rekrutmen Panwaslu Desa (PKD) Pada Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya Berikut!

- 20 Oktober 2022, 21:14 WIB
Bawaslu. (pixabay)
Bawaslu. (pixabay) /Bawaslu. (pixabay)/

MEDIA TULUNGAGUNG - Informasi seputar jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Siapkan seluruh persyaratan mulai dari saat ini untuk menjadi bagian dari badan adhoc Bawaslu.

Untuk Anda yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) tau juga disebut PPL disarankan mempersiapkannya karena pasca terlantiknya Panwaslu Kecamatan akan dilakukan perekrutan.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Duo Laundry Batal Bertemu, Ahsan/Hendra Gagal, Fajar/Rian Libas Korea

Lantas kapan jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Bagi Anda yang belum berkesempatan lolos sebagai Panwaslu Kecamatan, bisa berpartisipasi dalam seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Baca Juga: Terbongkar Perintah Terakhir Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bersihkan Barang Bukti, Arif Rahman Dibuat Terkejut

Dalam Pasal 132 UU No 7 tahun 2017 disebutkan jika snggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x