MEDIA TULUNGAGUNG - Informasi seputar jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.
Siapkan seluruh persyaratan mulai dari saat ini untuk menjadi bagian dari badan adhoc Bawaslu.
Untuk Anda yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) tau juga disebut PPL disarankan mempersiapkannya karena pasca terlantiknya Panwaslu Kecamatan akan dilakukan perekrutan.
Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Duo Laundry Batal Bertemu, Ahsan/Hendra Gagal, Fajar/Rian Libas Korea
Lantas kapan jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Bagi Anda yang belum berkesempatan lolos sebagai Panwaslu Kecamatan, bisa berpartisipasi dalam seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.
Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Dalam Pasal 132 UU No 7 tahun 2017 disebutkan jika snggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.