Sedangkan dalam Pasal 90 juga dijelaskan pembentukan PKD dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Artinya proses tersebut waktunya hampir sama dengan seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024?
Merujuk Pasal 117 UU No 7 Tahun 2017 berikut persyaratan menjadi PPL Desa pemilu 2024:
Berikut syarat untuk menjadi calon anggota PPL Desa adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling renda 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederarjat untuk anggota PPL Desa
Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...
g. berdomisili di wilayah kerja;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi dibuktikan dengan surat
pernyataan;
L. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca Juga: NGERI! Meski Bertemu Orang, Pembunuh Wanita di Bekasi Tersenyum Lebar Saat Buang Mayat Korban dengan Palstik
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berikut uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, Pasal 37: