Simak Jadwal Rekrutmen Panwaslu Desa (PKD) Pada Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya Berikut!

- 20 Oktober 2022, 21:14 WIB
Bawaslu. (pixabay)
Bawaslu. (pixabay) /Bawaslu. (pixabay)/

Sedangkan dalam Pasal 90 juga dijelaskan pembentukan PKD dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Artinya proses tersebut waktunya hampir sama dengan seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tegas dan Lugas, Sosok Jaksa Penuntut Umum Putri Candrawathi Disorot, Netizen Sebut Istri Sambo Ketar Ketir

Lantas apa saja syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024?

Merujuk Pasal 117 UU No 7 Tahun 2017 berikut persyaratan menjadi PPL Desa pemilu 2024:

Berikut syarat untuk menjadi calon anggota PPL Desa adalah:

a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling renda 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederarjat untuk anggota PPL Desa

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...
g. berdomisili di wilayah kerja;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi dibuktikan dengan surat
pernyataan;
L. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: NGERI! Meski Bertemu Orang, Pembunuh Wanita di Bekasi Tersenyum Lebar Saat Buang Mayat Korban dengan Palstik
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikut uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, Pasal 37:

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini