1. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.
2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.
3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:
a. pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. penyiapan bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
c. sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
f. penyiapan laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Lagi! Sempat Salami Seseorang Saat Hendak Memasuki Ruang Sidang, Siapa?
Demikian informasi tentang jadwal rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PPL) pada Pemilu 2024.
Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang kemungkinan akan segera dilaksanakan menyusul setelah Panwaslu Kecamatan resmi dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota.
Segera siapkan persyaratan pendaftarannya seperti di atas.
Sebagai tambahan informasi, untuk jadwal resmi, panduan dari Bawaslu belum keluar. Semoga bermanfaat.***