Simak Jadwal Rekrutmen Panwaslu Desa (PKD) Pada Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya Berikut!

- 20 Oktober 2022, 21:14 WIB
Bawaslu. (pixabay)
Bawaslu. (pixabay) /Bawaslu. (pixabay)/

1. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.

2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.

Baca Juga: Terungkap Siapa Sosok Misterius yang Disalami Oleh Ferdy Sambo Saat Hendak Menuju Ruang Sidang, Ternyata...

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:

a. pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. penyiapan bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
c. sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
f. penyiapan laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Lagi! Sempat Salami Seseorang Saat Hendak Memasuki Ruang Sidang, Siapa?

Demikian informasi tentang jadwal rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PPL) pada Pemilu 2024.

Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang kemungkinan akan segera dilaksanakan menyusul setelah Panwaslu Kecamatan resmi dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota.

Segera siapkan persyaratan pendaftarannya seperti di atas.

Sebagai tambahan informasi, untuk jadwal resmi, panduan dari Bawaslu belum keluar. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini