Simak Jadwal Rekrutmen Panwaslu Desa (PKD) Pada Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya Berikut!

- 20 Oktober 2022, 21:14 WIB
Bawaslu. (pixabay)
Bawaslu. (pixabay) /Bawaslu. (pixabay)/

MEDIA TULUNGAGUNG - Informasi seputar jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Siapkan seluruh persyaratan mulai dari saat ini untuk menjadi bagian dari badan adhoc Bawaslu.

Untuk Anda yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) tau juga disebut PPL disarankan mempersiapkannya karena pasca terlantiknya Panwaslu Kecamatan akan dilakukan perekrutan.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: Duo Laundry Batal Bertemu, Ahsan/Hendra Gagal, Fajar/Rian Libas Korea

Lantas kapan jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Bagi Anda yang belum berkesempatan lolos sebagai Panwaslu Kecamatan, bisa berpartisipasi dalam seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Merujuk pada UU No 7 Tahun 2017, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Baca Juga: Terbongkar Perintah Terakhir Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bersihkan Barang Bukti, Arif Rahman Dibuat Terkejut

Dalam Pasal 132 UU No 7 tahun 2017 disebutkan jika snggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maka PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Sedangkan dalam Pasal 90 juga dijelaskan pembentukan PKD dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Artinya proses tersebut waktunya hampir sama dengan seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.

Baca Juga: Tegas dan Lugas, Sosok Jaksa Penuntut Umum Putri Candrawathi Disorot, Netizen Sebut Istri Sambo Ketar Ketir

Lantas apa saja syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024?

Merujuk Pasal 117 UU No 7 Tahun 2017 berikut persyaratan menjadi PPL Desa pemilu 2024:

Berikut syarat untuk menjadi calon anggota PPL Desa adalah:

a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling renda 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederarjat untuk anggota PPL Desa

Baca Juga: Terungkap! Bukan dari Kalangan Polisi yang Disalami Ferdy Sambo Saat Memasuki Ruang Sidang, Ternyata...
g. berdomisili di wilayah kerja;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi dibuktikan dengan surat
pernyataan;
L. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: NGERI! Meski Bertemu Orang, Pembunuh Wanita di Bekasi Tersenyum Lebar Saat Buang Mayat Korban dengan Palstik
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikut uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab PKD dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020, Pasal 37:

1. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL menyelenggarakan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.

2. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL sebanyak 1 (satu) orang.

Baca Juga: Terungkap Siapa Sosok Misterius yang Disalami Oleh Ferdy Sambo Saat Hendak Menuju Ruang Sidang, Ternyata...

3. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL melaksanakan fungsi:

a. pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. penyiapan bahan keterangan pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
c. sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
d. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
e. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
f. penyiapan laporan hasil pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Lagi! Sempat Salami Seseorang Saat Hendak Memasuki Ruang Sidang, Siapa?

Demikian informasi tentang jadwal rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PPL) pada Pemilu 2024.

Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang kemungkinan akan segera dilaksanakan menyusul setelah Panwaslu Kecamatan resmi dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota.

Segera siapkan persyaratan pendaftarannya seperti di atas.

Sebagai tambahan informasi, untuk jadwal resmi, panduan dari Bawaslu belum keluar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini