Bawaslu Izinkan Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Lintas Desa, Ini Penjelasan dalam SK Bawaslu RI

- 12 Januari 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi rekrutmen PKD Pemilu 2024
Ilustrasi rekrutmen PKD Pemilu 2024 /IG/Bawaslu Kab Bandung

MEDIA TULUNGAGUNG - Menyambut Pemilihan Umum Serentak (Pemilu 2024), Bawaslu sedang melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).

Seperti diketahui, rekrutmen akan dilakukan di masing-masing Panwaslu Kecamatan untuk memilih satu orang terbaik di setiap Kelurahan/Desa.

Lantas, bolehkah jika mendaftar PKD lintas Kelurahan/Desa? Begini penjelasannya sebagaimana aturan terbaru.

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

Jika Anda berminat untuk mendaftarkan diri, perlu dipahami beberapa ketentuan.

Pertama terkait dengan jadwal pelaksanaan rekrutmen PKD dan juga persyaratannya.

Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024, pengumuman dilakukan mulai tanggal 9-13 Januari 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Berikut jadwal lengkapnya menurut surat tersebut, seperti dikutip MEDIA TULUNGAGUNG:

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x