Bawaslu Izinkan Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 Lintas Desa, Ini Penjelasan dalam SK Bawaslu RI

- 12 Januari 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi rekrutmen PKD Pemilu 2024
Ilustrasi rekrutmen PKD Pemilu 2024 /IG/Bawaslu Kab Bandung

Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Prediksi Skor Vietnam vs Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Per

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x