Apa Sih PKD Pemilu 2024? Rekrutmen Dibuka 14-19 Januari 2023, Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang Diemban

- 12 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu /

MEDIA TULUNGAGUNG - Apa sih PKD Pemilu 2024? Yuk pahami bersama dalam uraian artikel berikut ini.

Bawaslu sedang melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.

Proses rekrutmen secara terbuka akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada bulan ini, Januari 2023.

Akan dipilih satu orang perwakilan terbaik untuk melakukan pengawasan di masing-masing Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).

Dalam klausul tersebut pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu".

"Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Baca Juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x