e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan