Apa Sih PKD Pemilu 2024? Rekrutmen Dibuka 14-19 Januari 2023, Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban yang Diemban

- 12 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu /

15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari

16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari

Baca Juga: Prediksi Skor Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Lalu, apa tugas, wewenang dan kewajiban yang akan diemban oleh PKD Pemilu 2024?

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024:

1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. pelaksanaan kampanye;

c. pendistribusian logistik Pemilu;

d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

Halaman:

Editor: Azizurrochim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini