MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024.
Baswalu merilis pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024 melalui surat nomor: 5/KP.01/K1/01/2023.
Secara lengkap termasuk jadwal telah dijelaskan secara detail di dalamnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB
PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).
Dalam klausul tersebut pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu".
"Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”
Berikut jadwal resmi rekrutmen PKD Pemilu 2024, berdasarkan surat nomor: 5/KP.01/K1/01/2023: