Kompak! Ferdy Sambo dan Istri Menolak Menjadi Saksi Masing-masing, FS: Saya Tidak Perlu Menjadi Saksi

- 4 Januari 2023, 19:38 WIB
TTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain.
TTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

MEDIA TULUNGAGUNG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk menjadi saksi satu sama lain.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo bisa menjadi saksi mahkota untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan begitu pun sebaliknya.

Hal ini berawal ketika Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan tentang kesediaan terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Semakin Diujung Tanduk! Masa Penahanan Berakhir 9 Januari 2023, Ferdy Sambo CS Tidak Akan Dibebaskan

“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Januari 2023.

“Saya tidak perlu menjadi saksi,” jawab Ferdy Sambo.

Mendengar jawaban dari Ferdy Sambo, hakim Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak untuk mengundurkan diri.

“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Semakin Memanas! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan

Pertanyaan kesediaan menjadi saksi dalam persidangan tersebut juga ditanyakan kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pun juga menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.

“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri.

“Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” jelas Hakim Wahyu.

Baca Juga: Terungkap Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Hukuman PTDH, Minta Jabatan Kembali?

Di sisi lain Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana Said Karim, sebagai saksi meringankan untuk kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 3 Januari 2023.

“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar tim PH kedua terdakwa, Febri Diansyah.

Said akan memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan untuk meringankan kedua terdakwa dan Febri berharap dapat memuat terang perkara tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Berikut Tanggapan Lekapi Terkait Pemecatannya

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dan dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini.," ucap Febri.

Kedua terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini