Semakin Memanas! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan

- 4 Januari 2023, 19:07 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan /PMJ News

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Berikut Tanggapan Lekapi Terkait Pemecatannya

Kedua terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan di sisi lain terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikabarkan dipastikan tidak akan bebas usai masa penahannya yang habis pada 9 Januari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan, sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto pada Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Layangkan Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri, Dedi: Menghargai Hak Konstitusional

“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” sambungnya.

Djuyamto manyampaikan hakim mempunyai kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.

Namun apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.

Sehingga dalam hal ini para terdakwa tidak akan bebas karena hal tersebut telah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah