Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Berikut Tanggapan Lekapi Terkait Pemecatannya

- 30 Desember 2022, 18:44 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/

Keputusan Presiden Republik Indonesia Noomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022.

Dimana pihak Ferdy Sambo sendiri, sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya atau pemberhentian tidak hormat tersebut ke Komisi Kode Etik Polri, namun banding tersebut ditolak.

Baca Juga: Strategi Promosi Online yang Harus Anda Ketahui

“Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak,” tandas Edi.

Pemecatan terhadap Ferdy Sambo sendiri merupakan buntut atas kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia. ***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah