Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

- 6 Desember 2022, 08:03 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan jaksa KPK soal uang Rp 4 miliar suap dari Sutikno Direktur Utama PT Kings Porperty Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 28 April 2021
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan jaksa KPK soal uang Rp 4 miliar suap dari Sutikno Direktur Utama PT Kings Porperty Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 28 April 2021 /yedi supriadi

- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar,

- dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.

Baca Juga: Giroud Lewati Rekor Henry Saat Lawan Polandia, Mbappe dan Griezmann Kemungkinan Menyusul Juga?

Tersangka juga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

Sunjaya didakwa telah melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Terkait dengan pencucian uang tersebut.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah