Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

- 6 Desember 2022, 08:03 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan jaksa KPK soal uang Rp 4 miliar suap dari Sutikno Direktur Utama PT Kings Porperty Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 28 April 2021
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan jaksa KPK soal uang Rp 4 miliar suap dari Sutikno Direktur Utama PT Kings Porperty Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 28 April 2021 /yedi supriadi

- Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko seorang Pegawai Negri Sipil (PNS).

Baca Juga: Hasil Drawing dan Jadwal World Tour Finals 2022 Telah Resmi Dirilis BWF, Cek Pertemuan Pemain Indonesia

Pada tanggal 4 Oktober 2019 KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU.

Penetapan sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Baca Juga: Ricky Mengaku Tak Melihat FS Pakai Sarung Tangan dan Menembak Brigadir J, Hakim: Saya Tahu Kapan Anda Bohong

Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi dan suap senilai sekitar Rp51 miliar.

Sementar rinciannya, yakni :

- Terkait dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar.

- Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini