- Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko seorang Pegawai Negri Sipil (PNS).
Pada tanggal 4 Oktober 2019 KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU.
Penetapan sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi dan suap senilai sekitar Rp51 miliar.
Sementar rinciannya, yakni :
- Terkait dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar.
- Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar.