Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon, KPK Panggil 5 Saksi, Nominal Korupsi Terungkap!

- 6 Desember 2022, 08:03 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan jaksa KPK soal uang Rp 4 miliar suap dari Sutikno Direktur Utama PT Kings Porperty Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 28 April 2021
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan jaksa KPK soal uang Rp 4 miliar suap dari Sutikno Direktur Utama PT Kings Porperty Indonesia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 28 April 2021 /yedi supriadi

MEDIA TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan kasus yang diselidiki KPK untuk menentukan nasib hukum yang akan diterima tersangka.

KPK pun mengungkap nominal aliran dana korupsi yang telah membuat negara rugi miliaran rupiah.

Baca Juga: Menkeu Umumkan Rincian Alokasi Anggaran APBN 2023, 6 Kebijakan di Sektor Ini Jadi Fokus Pemerintah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU untuk tersangka SUN. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali Fikri, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman ANTARA pada 5 Desember 2022.

Lima saksi yang dipanggil KPK antara lain :

 - Sherly Yohana seorang teller Bank Mandiri KCP Cirebon

- Asmarawati  seorang Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x