MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus memberantas korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku,namun juga melakukan optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi melalui pengurusan barang rampasan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021, KPK adalah pengurusan barang rampasan negara.
Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang melewati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dilansir Media Tulungagung dari laman Instagram @official.kpk, yang membahas tentang pengurusan dan lelang barang rampasan negara.
Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran terbuka (opening bidding). Berikut tata cara untuk mengikuti lelang barang rampasan negara:
1.Daftarkan diri dan aktivasi akun pada lelang.go.id
2.Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sama dengan nilai yang telah ditentukan, paling lambat sebelum batas akhir penawaran
3.Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang 3 persen paling lambat 5 hari kerja