Cara Lelang Barang Rampasan KPK, Begini Langkah dan Tipsnya yang Cukup Mudah

- 27 November 2022, 11:35 WIB
Cara mengikuti dan melakukan barang lelang di KPK
Cara mengikuti dan melakukan barang lelang di KPK /Dok: PMJ /

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus memberantas korupsi dan memberi efek jera kepada pelaku,namun juga melakukan optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi melalui pengurusan barang rampasan negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021, KPK adalah pengurusan barang rampasan negara.

Pengurusan barang rampasan negara dilakukan melalui mekanisme penjualan dengan cara lelang melewati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga: Larangan dan Anjuran Skincare untuk Ibu Hamil Menurut Dokter Kulit, Begini Penjelasan hingga Daftarnya

Dilansir Media Tulungagung dari laman Instagram @official.kpk, yang membahas tentang pengurusan dan lelang barang rampasan negara.

Lelang dilaksanakan dengan sistem penawaran terbuka (opening bidding). Berikut tata cara untuk mengikuti lelang barang rampasan negara:

1.Daftarkan diri dan aktivasi akun pada lelang.go.id

Baca Juga: Daftar Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta, Simak Alamat hingga Daftar Instansi yang Bergabung Ber

2.Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sama dengan nilai yang telah ditentukan, paling lambat sebelum batas akhir penawaran

3.Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang 3 persen paling lambat 5 hari kerja

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x