Polisi berpedoman pada aturan internal soal penggunaan kekuatan persoalannya dalam aturan itu penggunaan gas air mata adalah tahap kelima diantara total enam tahapan jadi gas air mata yang tidak bisa sekonyong-konyong dikeluarkan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pasrah dengan Nasibnya: Saya Lakukan Ini Karena Kecintaan Saya Kepada Istri Saya
Pertanyaannya sudahkah aparat menerapkan empat tahapan sebelum penggunaan gas air
mata?
Dalam perspektif lebih luas lagi apakah ada sinkronisasi aturan yang melibatkan pemangku kebijakan seperti FIFA, PSSI, operator Liga dan kepolisian kalau sampai lebih 100 orang tewas.
Akibat peristiwa Stadion Kanjuruhan dua pertanyaan tadi belum punya satu jawabanpun.***