Tercatat dalam pasal 19 poin B pasal 19 tidak mengatur itu saja. Ditegaskan bahwa seluruh aparat mesti tampil low profile
Artinya tidak memakai perlengkapan yang agresif seperti tameng masker hingga alat pukul.
Ketentuan itu tidak terlihat saat insiden Stadion Kanjuruhan kemarin.
Aparat polisi dan TNI begitu agresif menghalau balik masa suporter Arema.
Sebagai anggota FIFA ketentuan-ketentuan tadi mestinya diadopsi Indonesia termasuk larangan penggunaan gas air mata.
Tapi dari penelusuran yang ada, lewat beberapa beleid seperti yang dirilis operator Liga 1 tidak tercantum secara spesifik soal larangan gas air mata ini.
Aturan hanya sebut tuan rumah wajib membuat security plan yang berisi pernyataan dari seluruh pihak terkait.
Lantas dari mana penerapan gas air mata ini muncul?