Bagaimana Bisa Gas Air Mata Masuk di Stadion Kanjuruhan Buat Sesak Nafas Suporter? Aparat Tidak Patuh Hukum?

- 7 Oktober 2022, 10:13 WIB
 Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan di Stadion Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan di Stadion Kanjuruhan /Pikiran rakyat/

Tercatat dalam pasal 19 poin B pasal 19 tidak mengatur itu saja. Ditegaskan bahwa seluruh aparat mesti tampil low profile

Baca Juga: Contoh Soal Tes Tertulis, Kunci Jawaban Seleksi PLD Kemendesa 202, Dapatkan Secara Gratis di Link Berikut Ini

Artinya tidak memakai perlengkapan yang agresif seperti tameng masker hingga alat pukul.

Ketentuan itu tidak terlihat saat insiden Stadion Kanjuruhan kemarin.

Aparat polisi dan TNI begitu agresif menghalau balik masa suporter Arema.

Sebagai anggota FIFA ketentuan-ketentuan tadi mestinya diadopsi Indonesia termasuk larangan penggunaan gas air mata.

Baca Juga: Klik Di Sini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PLD 2022, Lengkap dengan Contoh Soal Ujian Tulis, GRATIS!

Tapi dari penelusuran yang ada, lewat beberapa beleid seperti yang dirilis operator Liga 1 tidak tercantum secara spesifik soal larangan gas air mata ini.

Aturan hanya sebut tuan rumah wajib membuat security plan yang berisi pernyataan dari seluruh pihak terkait.

Lantas dari mana penerapan gas air mata ini muncul?

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x