Resmi Dibuka Formasi PPPK Tahun 2022, Cek Syaratnya Di Sini, Apakah Daerahmu Termasuk?

- 22 September 2022, 19:22 WIB
Rincian formasi PPPK 2022.
Rincian formasi PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Link Adegan Hot Durasi 2 Menit Diduga Mirip Jeje Slebew Bikin Heboh Diburu Netizen

Kemudian untuk PPPK 2022 tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021.

Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Syur Diduga Jeje Seblew Beredar Luas di Media Sosial, Artis Citayam: Ya Maaf Kalau....

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x