Resmi Dibuka Formasi PPPK Tahun 2022, Cek Syaratnya Di Sini, Apakah Daerahmu Termasuk?

- 22 September 2022, 19:22 WIB
Rincian formasi PPPK 2022.
Rincian formasi PPPK 2022. /sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Kronologi Link Video Hot Durasi 2 Menit Diduga Jeje Citayam Fashion Week Viral di Media Sosial

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x