Kemunculan dan perkataan Putri Candrawathi di Mako Brimob justru menganulir klaim bahwa ia adalah korban.
''Kenapa saya bisa bilang begitu? Mari kita buka undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dalam UU itu berserak banyak pasal yang intinya adalah identitas korban kekerasan seksual harus ditutup, wajib dirahasiakan,''
''Beliau (PC) justru muncul, dipersilahkan berbicara bahkan kalimat pertama yang keluar dari mulut beliau adalah memperkenalkan diri, disebut namanya,'' tuturnya.
Artinya tindak tanduk Putri Candrawathi sungguh di luar ketentuan yang ada di UU TPKS.
Dari situ kemudian Reza mencoba untuk melakukan interpretasi, kenapa Putri Candrawathi justru bertindak tanduk tidak seperti korban.
''Jawabannya ya karena beliau tidak punya mindset sebagai korban,''
''Kenapa beliau tidak punya mindset sebagai korban, ya karena beliau bukan korban," tambahnya.
Meski begitu, Reza tetap mempercayakan semua analisanya kepada pihak penyidik.