MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus penuntasan kematian Brigadir J masih berlangsung.
Pengacara dari Brigadir J menuturkan adanya banya pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Berkaitan dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sosok Bongkar Isu LGBT dalam Kasus Kematian Brigadir J Ahkirnya Terungkap, Sebut FS Biseksual
Menurut dia, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," pinta Kamaruddin.
Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pihak Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setiap harinya bekerja maraton, dalam mengungkap kebenaran peristiwa tragis di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Penyidikan pun dilakukan dengan cara scientific crime investigation (pembuktian secara ilmiah), sesuai arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.