Polri Ungkap Dugaan Penghalang Penyidikan Kasus Brigadir J, Sebut ada 5 Kluster hingga 6 Orang Terlibat

- 20 Agustus 2022, 09:02 WIB
Timsus Polri membagi lima klaster dugaan penghambatan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, ungkap Ferdy Sambo perintahkan rusak CCTV.
Timsus Polri membagi lima klaster dugaan penghambatan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, ungkap Ferdy Sambo perintahkan rusak CCTV. /PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG - Satuan timsus Polri membeberkan bahwa ada lima kluster dalam kasus kematian Birgadir J.

Lebih lanjut Polri mengungkapkan adanya dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.

Baca Juga: Pelaku Bom Bali, Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, PM Australia Kebingungan Hingga Kontak Pemerintah, Ada Apa?

"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV. Empat orang diperiksa terkait hal ini.

"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.

Baca Juga: BAHAYA TINGKAT TINGGI Ditemukan di Google Chrome, SingCERT Menyarankan Pengguna untuk Menginstal Ulang

Asep kemudian melanjutkan, untuk klaster ketiga yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan. Ada tiga orang yang diperiksa.

"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x