Pelaku Bom Bali, Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, PM Australia Kebingungan Hingga Kontak Pemerintah, Ada Apa?

- 20 Agustus 2022, 08:33 WIB
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.*
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.* //Tangkapan layar YouTube Moderat Indonesia

MEDIA TULUNGAGUNG - Pelaku Bom Bali, Umar Patek tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang akan bebas bersyarat dalam beberapa hari mendatang setelah pengurangan hukuman (remisi) terakhir.

Umar Patek, anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan pada tahun 2012.

Ia dinyatakan bersalah karena mencampurkan bom yang menghancurkan dua klub malam di Bali satu dekade sebelumnya.

Baca Juga: BAHAYA TINGKAT TINGGI Ditemukan di Google Chrome, SingCERT Menyarankan Pengguna untuk Menginstal Ulang

Sebanyak 202 orang tewas, termasuk 88 warga Australia.

Umar Patek juga dipenjara karena perannya dalam pengeboman beberapa gereja di Jakarta pada malam Natal tahun 2000 yang menewaskan sedikitnya 15 orang.

Dia mendapatkan remisi untuk masa kurungan lima bulan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, HUT RI 77 pada 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Google Umumkan Agar Pengguna Chrome Lakukan Pembaharuan, Hacker Mulai Menyerang, Segera Lakukan Hal Ini!

Zaeroji, Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) mengatakan bahwa pelaku Bom Bali itu sekarang memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat bulan ini.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x