Pelaku Bom Bali, Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, PM Australia Kebingungan Hingga Kontak Pemerintah, Ada Apa?

- 20 Agustus 2022, 08:33 WIB
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.*
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.* //Tangkapan layar YouTube Moderat Indonesia

Ia telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah serangkaian pengurangan tersebut.

Masalah ini telah diserahkan ke pemerintah pusat untuk persetujuan akhir.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Tok, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 340 KUHP

"Kami telah mengusulkan ini ke Kemenkumham dan dari sana akan diputuskan," kata Zaeroji, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari Channel News Asia, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Namun, keputusan itu telah memicu kekhawatiran di Australia di mana Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese mengatakan pembebasan Umar Patek akan berdampak buruk pada keluarga para korban.

"Kami kehilangan 88 warga Australia dalam serangan teroris itu, dan itu adalah serangan barbar," kata Albanese.

Baca Juga: Bongkar Bukti Kejahatan Baru, Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo CS Terkait 5 Perkara, Apa Saja?

"Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan bagi orang-orang. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pelaku Bom Bali yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat," katanya.

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait kasus ini.

Seperti diketahui, dalam pelarian selama sembilan tahun, ada hadiah US$1 juta bagi siapa saja yang berhasil menangkap Umar Patek sebelum dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x