MEDIA TULUNGAGUNG - Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55-56 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baru-baru ini dikabarkan, isu LGBT ini diungkapkan ke publik oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan isu LGBT itu bukan atas dugaan dirinya sendiri. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari seorang penyidik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi kan kita pengen tahu sebenernya LGBT itu siapa pencetus pertama kali yaitu Dr. Suradi, S.H., M.H.," ungkap Deolipa
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ayah Emil Dardak, Begini Peristiwa Kecelakaan Tol Pejagan Jawa Tengah
Deolipa juga mengatakan penyidik Bareskrim Polri, Suradi inilah yang pertama menemukan titik terang dalam kasus Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Pada Saat dirinya masih menjadi pengacara Bharada E, Dia sempat menanyakan apakah Brigadir J seorang LGBT atau tidak.