MEDIA TULUNGAGUNG - Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55-56 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baru-baru ini dikabarkan, isu LGBT ini diungkapkan ke publik oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan isu LGBT itu bukan atas dugaan dirinya sendiri. Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari seorang penyidik kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi kan kita pengen tahu sebenernya LGBT itu siapa pencetus pertama kali yaitu Dr. Suradi, S.H., M.H.," ungkap Deolipa
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ayah Emil Dardak, Begini Peristiwa Kecelakaan Tol Pejagan Jawa Tengah
Deolipa juga mengatakan penyidik Bareskrim Polri, Suradi inilah yang pertama menemukan titik terang dalam kasus Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Pada Saat dirinya masih menjadi pengacara Bharada E, Dia sempat menanyakan apakah Brigadir J seorang LGBT atau tidak.
Lantas dikatakan Bharada E, jika Brigadir J bukanlah seorang LGBT.
Kemudian Deolipa menyebut Ferdy Sambo seorang yang biseksual.
Ia juga mengatakan kasus LGBT bisa terjadi di mana saja, tak terkecuali di institusi Polri.
"LGBT, L nya ilang, G nya Ilang, T nya ilang, B nya inilah Sambo. karena dia dari sam sama bo. Kalo B ini kan Biseksual pak. Biseksual ini bisa sama wanita bisa sama laki-laki. Bisa punya selingkuhan wanita, bisa punya selingkuhan laki-laki. Namanya juga Biseksual," kata Deolipa.
"Yaudah gitu aja dulu saudaraku, kasian anak orang. langsung aku buka profilnya Sambo dong pertama-tama ternyata udah rame tuh banyak profil sambo yang memang menunjukkan dia adalah berkarakter biseksual," tambahnya.
Atas isu LGBT yang mencuat, publik kemudian mengaitkan isu LGBT itu dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD soal motif di balik pembunuhan Brigadir J yang dianggap sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa saja.
Hingga kini, Kasus pembunuhan Brigadir J masih menyisakan teka-teki yang belum diungkap ke publik.
Teka-teki itulah yang membuat publik berspekulasi lebih jauh terkait dugaan motif di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diberitakan, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu, Polri telah menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai otak di balik pembunuhan Brigadir J, Ia memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.***(Nurul Hiqmah/Seputartangsel)
Artikel ini sebelumnya tayang di Seputartangsel.pikiranrakyat.cpm dengan judul "Deolipa Yumara Ungkap Sosok yang Sebut Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J"