Begini Rincian Gaji Anggota Polri dari Pangkat Rendah Sampai Tertinggi, Cek Sekaya Apa Ferdy Sambo?

- 12 Agustus 2022, 21:16 WIB
Besaran gaji pokok dan tunjangan ajudan Irjen Ferdy Sambo, ada Brigadir dan Bharada.
Besaran gaji pokok dan tunjangan ajudan Irjen Ferdy Sambo, ada Brigadir dan Bharada. /Twitter @nugroho bagus830/

Simak penjelasannya di bawah ini, dikutip Tim Media Tulungagung dari Teras Gorontalo, Jumat, 12 Agustus 2022.

 

Adapun gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral Kabar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Motif Pembunuhan Bikin Merinding, LPSK Bilang Begini...

Aturan ini terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mengerek kenaikan gaji polisi.

Seperti halnya profesi lain, polisi juga memiliki jenjang karir sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diurutkan berdasarkan pangkatnya masing-masing.

Struktur jabatan dan pangkat pada Polri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

Pada saat itu, TNI dan Polri mulai dipisahkan sehingga memiliki tingkat pangkatnya masing-masing.

Baca Juga: Viral di TikTok Skenario Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata Nikahi AKP Rita?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, pangkat polisi terdiri dari Tamtama, Bharada dan Perwira.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x