Simak penjelasannya di bawah ini, dikutip Tim Media Tulungagung dari Teras Gorontalo, Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Viral Kabar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Motif Pembunuhan Bikin Merinding, LPSK Bilang Begini...
Aturan ini terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mengerek kenaikan gaji polisi.
Seperti halnya profesi lain, polisi juga memiliki jenjang karir sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diurutkan berdasarkan pangkatnya masing-masing.
Struktur jabatan dan pangkat pada Polri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.
Pada saat itu, TNI dan Polri mulai dipisahkan sehingga memiliki tingkat pangkatnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, pangkat polisi terdiri dari Tamtama, Bharada dan Perwira.