Motif Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan Publik, Kapolri Beri Penjelasan Begini

- 10 Agustus 2022, 15:44 WIB
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Disangkakan Pasal 340 KUHP
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Disangkakan Pasal 340 KUHP /PMJ News/Fajar

MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ditetapkan Polri Selasa, 9 Agustus 2022 yaitu Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka tersebut agaknya akan menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus tidak manusiawi itu meski belum tuntas secara keseluruhan.

Di sisi lain, motif pembunuhan belum diungkap Kapolri Listyo Sigit saat melakukan konferensi pers.

Baca Juga: Terungkap Fakta! Teriakan Putri Candrawathi Saat Kejadian Bukan Karena Pelecehan Seksual, Ternyata Karena.....

Motif pembunuhan menjadi menarik perhatian, pasalnya isu di luar yang berkembang diduga karena perselingkuhan Ferdy Sambo.

Untuk memperedam duduk perkara atas persoalan ini, Listyo Sigit pun memberi penjelasan ke publik.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul dan Mengejutkan Warganet, Beri Klarifikasi Saat Namanya Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x