Motif Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan Publik, Kapolri Beri Penjelasan Begini

- 10 Agustus 2022, 15:44 WIB
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Disangkakan Pasal 340 KUHP
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Disangkakan Pasal 340 KUHP /PMJ News/Fajar

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timsus, terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J bukan tembak-menembak.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Orang Dewasa yang Boleh Tahu', AKP Rita Yuliana Buka Suara

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun Sudah, Kamaruddin Simanjuntak Geruduk Ketua Kompolnas, Sebut Malu Miliki Pejabat Negara Pembohong

Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***(Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini