Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri Beberkan 4 Peran dalam Kasus Kematian Brigadir

- 10 Agustus 2022, 13:07 WIB
Kompolnas memberikan apresiasi kepada Kapolri atas penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadi J.
Kompolnas memberikan apresiasi kepada Kapolri atas penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadi J. /PMJ News

MEDIA TULUNGAGUNG - Usia ditetapkanya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Polisis mengungkap peran empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J 'Hanya Orang Dewasa yang Boleh Tahu', AKP Rita Yuliana Buka Suara

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Viral Escargot Hotel di TikTok! Berikut Penjelasan dan Pengertianya, Netizen: Cuma Mbaknya yang Paham

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x