Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dilansir dari SeputarTangsel.com, dengan pasal tersebut, maka Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Karenanya, saat ini hampir dapat dipastikan bahwa Bharada E bebas dari jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Cek Fakta: Akhirnya Istri Ferdy Sambo Muncul, Beri Pengakuan Aneh hingga Pura-Pura Gila, Benarkah?
Sementara itu, Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun ikut angkat suara mengenai kasus Brigadir J.
Sugeng mengatakan, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, ia sudah merasa aneh dengan kasus tersebut.
"Alasannya katanya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Nyonya Putri dan juga pengancaman. Kemudian dia menembakan 7 peluru, ditembak 5 peluru. Ini sudah aneh," kata Sugeng.
Sugeng mengaku, saat kasus itu diumumkan ke publik, ia langsung mendapatkan informasi mengenai luka sayatan di wajah Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM Angkat Bicara Sebut Belum Tentu Bharada E Jadi Pelaku Penembak Brigadir J, Ini Alasanya!