Usai Bharada E Jadi tersangka Hingga Ferdy Sambo Diperiksa, Begini Kondisi AKP RIta Yuliana

- 5 Agustus 2022, 18:44 WIB
Terungkap apa yang dilakukan AKP Rita Yuliana.
Terungkap apa yang dilakukan AKP Rita Yuliana. /kolase foto ANTARA, Pikiran Rakyat dan Instagram @ritasorchayuliana/

MEDIA TULUNGAGUNG - Secara resmi, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu dijatuhkan kepada Bharada E setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Polri.

Bharada E kini harus menelan pil pahit, menerima sangkaan pelanggaran pasal KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus Sabtu 6 Agustus 2022, Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun, bukan berarti penyidikan kasus kematian Brigadir J akan terhenti.

Pihak polisi masih terus melakukan penyidikan hingga tuntas.

Bahkan irjen Ferdy sambo hari ini melakukan pemeriksaan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Ferdy Sambo Akhirnya Mengakui Kesalahan, Menangis dan Minta Maaf

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah