MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus tewasnya Brigadir J hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media berita.
Seperti yang kita tahu bahwa Brigadir J dikabarkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J dikabarkan tewas dalam insiden baku tembak.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Kepolisian menganggap aksi Bharada E itu bukan membela diri, sehingga ia disangkakan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Putri Candrawathi Kini Dikabarkan Mendadak Sakit Jiwa Setelah Brigadir J Tewas
Mengenai hal tersebut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut buka suara.
Refly Harun menanyakan aksi Bharada E yang menembak Brigadir J dari jarak dekat meskipun lawannya sudah tersungkur.
Refly Harun berpendapat bahwa menurutnya tidak perlu mengeksekusi Brigadir J sampai tewas.
Terlebih, Bharada E dan Brigadir J sama-sama berstatus sebagai anggota polisi yang ditugaskan sebagai ajudan Ferdy Sambo.