Diduga Tersangka Bukan Bharada E Saja, Refly Harun Kembali Soroti Kejanggalan Kasus Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 20:24 WIB
Refly Harun soroti kejanggalan kasus tewasnya Brigadir J
Refly Harun soroti kejanggalan kasus tewasnya Brigadir J /

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus tewasnya Brigadir J hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media berita.

Seperti yang kita tahu bahwa Brigadir J dikabarkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J dikabarkan tewas dalam insiden baku tembak.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Kepolisian menganggap aksi Bharada E itu bukan membela diri, sehingga ia disangkakan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Putri Candrawathi Kini Dikabarkan Mendadak Sakit Jiwa Setelah Brigadir J Tewas

Mengenai hal tersebut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut buka suara.

Refly Harun menanyakan aksi Bharada E yang menembak Brigadir J dari jarak dekat meskipun lawannya sudah tersungkur.

Refly Harun berpendapat bahwa menurutnya tidak perlu mengeksekusi Brigadir J sampai tewas.

Terlebih, Bharada E dan Brigadir J sama-sama berstatus sebagai anggota polisi yang ditugaskan sebagai ajudan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini