Peran Bharada E Akhirnya Terungkap Dalam Misteri Kematian Brigadir J, Polisi Resmi Jadikan Tersangka

- 4 Agustus 2022, 12:36 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. /Kolase Foto: Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Pasalnya, lebih dari 3 pekan berjalanya kasus tersebut, kini polisi menetapkan tersangka dari kasus kematian Brigadir J.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Partai Demokrat Bergejolak, Viral Video Para Kader Tuntut AHY Mundur, Bakalan Bubar?

Kompolnas menyebutkan bahka penaganan Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polusi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 5 Agustus 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

Dilansir dari ANTARA, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini