Sosok ini Ungkap Kasus Kematian Brigadir J, Sebut Bukan Kasus Kriminal Biasa

- 4 Agustus 2022, 11:24 WIB
Resmi Jadi TersangkaBharada E Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Resmi Jadi TersangkaBharada E Dalam Kasus Penembakan Brigadir J /kolase, pikiran-rakyat ANTARA/

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J sedikit demi sedikit mulai menemukan titik terang.

Kini polisi telah menetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E.

Kendatipun demikian, ada dugaan beberapa pihak lainya akan juga menjadi tersangka baru dalam penyelidikan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Dapatkan Keterangan dari CCTV dan HP?

Berkaitan dengan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dirinya, menyebutkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim Ditahan KPK Soal Kaus Suap Ketok Palu

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.

"Karena ada psiko hirarksl, ada juga psiko politis-nya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam," papar Mahfud.

Dia pun mengapresiasi langkah Polri, dimana kasus tersebut sudah mengalami kemajuan. Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespon ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Berikut Ringkasan Bunyi Pasal KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E, Hukuman Maksimal 15 Tahun, Cukupkah?


"Rakyat tidak puas lagi, 'Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh'. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri," ujar Mahfud.

Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian. Karenanya, Mahfud menilai kinerja Kapolri sudah baik dalam kasus kematian Brigadir J. "Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh," ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memegang catatan dari berbagai pihak seperti intelijen, Kompolnas, purnawirawan polisi hingga Komnas HAM terkait dengan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Bharada E Tersangka, Polri Akan Periksa Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Mungkinkah Tersangka Selanjutnya?

"Sehingga saya punya catatan lengkap, dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus di BNPT," ucapnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini