Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim Ditahan KPK Soal Kaus Suap Ketok Palu

- 4 Agustus 2022, 11:17 WIB
Jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Jumpa pers terkait pengumuman dan penahahan tersangka di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM).

Adib Makarim ditangkap KPK lantaran kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri Untuk Pemeriksaan Kematian Brigadir J, Begini Pengawalan Ketat Ferdy Sambo

Selain AM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).

"Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Karyoto.

Dialnsir dari ANTARA, untuk tersangka IK dan AG tidak menghadiri panggilan tim penyidik.

Baca Juga: Berikut Ringkasan Bunyi Pasal KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E, Hukuman Maksimal 15 Tahun, Cukupkah?

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Karyoto.

Saat kasus itu terjadi, AM, AG, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini